Pada tanggal 25 April 2024, seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan batas usia minimal surat izin mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kejadian ini dipicu oleh dua bocah yang naik motor dari Madura ke Jakarta. Pada bulan November 2023, dua bocah SD asal Sampang, Madura, nekat pergi ke Jakarta naik motor tanpa menggunakan helm. Keduanya bergantian mengemudikan motor hingga larut malam dan berhasil diamankan polisi di Tengaran, Kabupaten Semarang. Pria yang mengajukan permohonan uji materi ini merasa kagum dengan keterampilan dan keahlian kedua bocah tersebut karena mereka berhasil menempuh perjalanan sekitar 430 km dari Sampang ke Semarang dalam kondisi selamat. Menurutnya, keterampilan dan kemampuan mereka setara dengan orang berusia di atas 17 tahun[1].

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, gugatan agar SIM berlaku seumur hidup tidak dapat dilakukan karena aturan yang telah ditetapkan[2] [3] [4].

Selain itu, ada syarat tambahan bagi anak di bawah 17 tahun yang ingin mendapatkan SIM, yaitu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)[5]. Semoga informasi ini membantu Anda memahami respons Korlantas Polri terkait gugatan mengenai batas usia minimal untuk memiliki SIM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini