!Lampu belakang menyilaukan

Banyak pengemudi yang memodifikasi kendaraannya agar tampil beda. Sayangnya, beberapa dari mereka tak paham batasan atau konsekuensi dari modifikasi yang dilakukan. Salah satu modifikasi yang masih banyak dilakukan adalah mengganti atau menambah lampu belakang dengan lampu yang menyilaukan. Belakangan modifikasi ini mulai meresahkan, karena bisa membahayakan pengendara lain, khususnya bagi yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut.

Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Terkait dengan lampu strobo atau lampu belakang yang menyilaukan, itu diatur di Pasal 279 UU LLAJ No 22 Tahun 2009, itu denda kurungan paling lama dua bulan, atau denda Rp 500.000[1]. Menurutnya, pengguna jalan yang bertemu mobil dengan lampu belakang menyilaukan bisa melaporkan ke polisi melalui media sosial. "Kalau rekan-rekan punya Instagram atau Facebook, bisa dilaporkan japri. Nanti kami akan tindak lanjuti pada saat evaluasi," ucap Ronald. "Jadi nanti difoto atau direkam, bisa dikirim ke kami, jangan lupa pelat nomornya. Kemudian yang terakhir jangan diajak berkelahi, didokumentasi saja," kata dia.

Ingatlah untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan lampu belakang kendaraan Anda tidak menyilaukan pengendara lain. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. 🚗🛑[1]


Artikel di atas memberikan informasi tentang mobil dengan lampu belakang yang menyilaukan dan tindakan yang harus diambil. Semoga bermanfaat! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya. 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini