Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda telah kena tilang oleh sistem ETLE, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi Website Resmi
Buka browser dan kunjungi laman ETLE untuk memulai proses pengecekan. -
Masukkan Data Kendaraan
Siapkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera pada STNK kendaraan Anda. -
Cek Data
Setelah memasukkan semua data yang diperlukan, klik tombol ‘Cek Data’ untuk melihat hasilnya. -
Hasil Pengecekan
Jika tidak ada pelangaran yang tercatat, sistem akan menampilkan pesan "No data available". Namun, jika terdapat pelanggaran, Anda akan melihat catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. -
Sanksi dan Denda
Sanksi atas pelanggaran yang tercatat oleh sistem ETLE akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status tilang elektronik kendaraan Anda secara online.