Ketika Anda menjual kendaraan, penting untuk melaporkan transaksi tersebut agar tidak terkena pajak progresif. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melaporkan penjualan kendaraan Anda:
- Akses Pajak Online: Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Login: Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Verifikasi: Centang kotak ‘I’m Not A Robot’ dan ikuti instruksi yang diberikan.
- Pilih Menu PKB: Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB.
- Permohonan Lapor Jual: Pada jenis pelayanan, pilih ‘permohonan lapor jual’.
- Pilih Objek Pajak: Pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ‘ajukan lapor jual’.
- Isi Data Diri: Lengkapi data diri sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan.
- Data Pendukung: Unduh dan isi format surat pernyataan yang disediakan.
- Unggah Dokumen: Pastikan semua dokumen dalam format PDF dan unggah surat pernyataan serta data pendukung lainnya.
- Kirim Permohonan: Setelah memeriksa kembali data yang diisi, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa kendaraan yang telah dijual tidak akan terkena pajak progresif.