Setelah periode mudik Lebaran tahun ini, masyarakat diimbau untuk tidak terkejut jika menemukan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka diblokir. Penyebab utama pemblokiran ini adalah pengabaian surat konfirmasi tilang terkait pelanggaran sistem ganjil genap yang diterapkan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Selama periode tersebut, kepolisian tidak melakukan penyetopan langsung terhadap pelanggar aturan ganjil genap, namun tetap melakukan penindakan melalui pantauan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pelanggar kemudian dikirimkan surat konfirmasi tilang melalui SMS, email, dan Whatsapp.

Penting bagi pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi tilang untuk segera melakukan konfirmasi dalam waktu 14 hari untuk menghindari pemblokiran STNK. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman ETLE atau dengan mendatangi Posko Penegakan Hukum ETLE secara langsung.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menekankan bahwa mengabaikan surat konfirmasi tilang dapat berujung pada pemblokiran STNK. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk responsif terhadap surat konfirmasi yang diterima agar tidak mengalami kendala dalam menggunakan kendaraan mereka setelah mudik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses konfirmasi tilang ETLE dan cara menghindari pemblokiran STNK, kunjungi situs resmi kepolisian atau hubungi Posko Penegakan Hukum ETLE terdekat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini