Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia surat izin mengemudi (SIM). Dalam pandangannya, pengendara di bawah 17 tahun seharusnya bisa mendapatkan SIM asal sudah berpengalaman. Apa yang menjadi latar belakang gugatan ini?
Latar Belakang Gugatan
Berkaca dari peristiwa bocah SD berusia 11 dan 10 tahun yang naik motor dari Sampang, Madura, hingga Semarang, Jawa Tengah, pria bernama Taufik Idharudin menganggap bahwa anak-anak di bawah 17 tahun sebenarnya mampu mendapatkan SIM. "Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka berhasil menempuh perjalanan sekitar 430 km dari Madura ke Semarang dengan selamat. Artinya, keterampilan dan kemampuan mereka setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," ujarnya.
Permohonan Pengujian Materiil
Taufik dan kuasa hukumnya, Sri Kalono, telah mengajukan permohonan pengujian material terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa usia minimal 17 tahun diperlukan untuk memperoleh SIM A, SIM C, dan SIM D. Namun, Taufik berpendapat bahwa syarat ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan tidak mempertimbangkan pengalaman dalam mengendarai kendaraan.
Usulan Perubahan
Taufik berharap agar anak-anak di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi dapat diberikan SIM. Syaratnya minimal mereka sudah menempuh perjalanan sejauh 149 km. Dengan demikian, prestasi luar biasa seperti perjalanan dari Madura ke Semarang dapat diakui sebagai bukti kematangan dan kecakapan dalam berkendara.
Mari kita terus pantau perkembangan gugatan ini dan bagaimana Mahkamah Konstitusi akan meresponsnya. Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat dan langsung menggambarkan permasalahan yang sedang dibahas. 🚗📜