Polda Metro Jaya mencatat bahwa 8.725 kendaraan pemudik melanggar aturan ganjil genap (gage) di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga ruas Tol Kalikangkung selama periode arus balik dan mudik Lebaran 2024. Pelanggaran ini terjadi karena pelat nomor kendaraan pemudik tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa seluruh pelanggar tercatat secara otomatis melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Rinciannya adalah 4.201 kendaraan melanggar Ganjil-Genap pada arus mudik dan 4.524 kendaraan melanggar pada arus balik lebaran. Saat ini, surat tilang sudah mulai dikirimkan secara online melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui e-banking atau langsung.
Bagi pengendara yang merasa melanggar ganjil genap selama periode dimaksud, segera lakukan pengecekan dan bayar tilang sebelum dokumen kendaraan dibekukan. Pastikan juga untuk memeriksa status kendaraan terkena tilang elektronik secara daring melalui situs resmi E-TLE. Jika terdapat pelanggaran, catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan akan ditampilkan. Jika tidak ada data tercatat, berarti tidak ada pelanggaran sesuai data kendaraan.
Ingatlah bahwa surat tilang ini diberikan untuk menegakkan aturan lalu lintas dan memastikan keselamatan di jalan raya. Semoga informasi ini membantu para pemudik agar patuh terhadap peraturan dan mengurangi pelanggaran ganjil genap selama musim mudik Lebaran.