Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan. Program ini ditawarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) dan berlangsung mulai tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024.

Lokasi dan Syarat

  1. Diskon 10% Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan

    • Berlaku khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
    • Syarat:
      • e-KTP atas nama pribadi.
      • STNK dan SKKP asli (bukan foto).
      • Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
      • e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirim melalui email dan WhatsApp chat.
  2. Diskon 10% Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

    • Berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
    • Syarat:
      • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
      • e-KTP atas nama pribadi.
      • BPKB, STNK, dan SKKP asli.
      • Membawa kendaraan untuk cek fisik.
      • Kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Program ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien. Jadi, jika Anda memiliki kendaraan di Jawa Barat, manfaatkan kesempatan ini dan bayar pajak dengan diskon! 🚗💰

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini