Belum lama ini, sebuah insiden viral melibatkan pengendara Fortuner berpelat nomor TNI yang berlaku arogan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Setelah diusut, terungkap bahwa pengendara Fortuner tersebut menggunakan pelat nomor TNI palsu.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, memastikan bahwa pelat tersebut palsu. Pelat dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai oleh pengemudi Fortuner arogan ternyata terdaftar atas nama Asep Adang, seorang Purnawirawan Pati. Asep Adang sendiri mengaku tidak mengenal dengan pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat dinas palsu tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa pemalsuan pelat dinas instansi TNI adalah perbuatan pidana. TNI akan menindak tegas oknum yang memalsukan pelat dinas. Menurutnya, tindakan pemalsuan pelat dinas sangat merugikan institusi TNI dan dapat mencemari citra TNI di mata masyarakat.
Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan pelat dinas dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun, sedangkan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR mengancam dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
Dalam kasus ini, jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara Fortuner yang memalsukan pelat TNI. Motifnya adalah untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024.
Ingatlah, pemalsuan pelat dinas TNI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Mari kita patuhi aturan dan menjaga integritas bersama! 🇮🇩