Jakarta, 16 April 2024 – Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis selama libur Lebaran (8-15 April 2024), ada kabar baik. Polisi memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat SIM baru. Berikut informasi terkini mengenai perpanjangan SIM mati:
- Waktu Berlaku: Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru berlaku mulai hari ini, Selasa (16/4), hingga Sabtu (20/4).
- Alasan Dispensasi: Kelonggaran ini diberikan karena Satuan Pelayanan SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan (8-15 April 2024) selama libur Lebaran.
- Syarat Perpanjangan:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan (dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
- Hasil keterangan lulus tes psikologi (bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM).
- Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
(Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi).
Dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran. Jadi, jika SIM Anda mati pada rentang tanggal 8 hingga 15 April 2024, segera lakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Semoga informasi ini membantu! 🚗📄