Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Lebaran memiliki aturan khusus yang perlu diperhatikan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan tanggal libur, ada beberapa hal yang perlu diketahui:
-
Perpanjangan SIM: Jika masa berlaku SIM Anda habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, Anda masih bisa melakukan perpanjangan. Namun, perpanjangan hanya dapat dilakukan pada periode tertentu. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat melaksanakan perpanjangan SIM mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024. Jangan sampai Anda kelewatan, karena jika tidak melaksanakan perpanjangan pada periode tersebut, Anda harus membuat SIM baru.
-
Kondisi Khusus: Jika SIM Anda lewat dari masa berlaku karena keadaan kahar, Anda masih dapat melakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
-
Syarat Perpanjangan SIM:
- e-KTP yang sah/KTP asli
- Fotokopi KTP (4 lembar)
- SIM asli
- Surat keterangan kesehatan yang ditunjuk oleh dokter Polri dan Surat Keterangan Uji Psikologi
Ingatlah untuk memenuhi syarat-syarat di atas agar perpanjangan SIM berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu dan selamat berkendara! 🚗📄
SIM Mati Pas Lebaran Harus Bikin Baru, Kalau… – detikoto