Senin, 15 April 2024, 19:10 WIB

Toyota Agya yang baru-baru ini viral karena aksinya melawan arah di jalanan, ternyata memiliki catatan pajak yang kurang menggembirakan. Menurut penelusuran detikOto, kendaraan Toyota Agya ini belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak November 2020.

Tunggakan Pajak dan Denda

Dari keterangan yang ditemukan, Toyota Agya viral ini memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 5.494.300 dan denda sebesar Rp 1.225.900. Belum lagi, pemilik Toyota Agya yang viral ini harus membayar SWDKLLJ Pokok sebesar Rp 572.000. Artinya, total tunggakan pajak yang mesti dibayar oleh pemilik Toyota Agya yang viral lantaran melawan arah ini mencapai Rp 7.692.200.

Informasi Lengkap

Menurut data dari Samsat Banten, kendaraan Toyota Agya model 1.0 G M/T ini terakhir membayar PKB pada 8 November 2020. Dengan keterlambatan pembayaran selama 3 tahun 6 bulan dan 6 hari, Toyota Agya ini menjadi sorotan netizen.

Mobil tersebut berwarna hitam dan merupakan lansiran tahun 2014. Aksi nekatnya melawan arah di tengah kemacetan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video yang menampilkan Toyota Agya mencoba menerobos kemacetan dengan melawan arah dan akhirnya dipukul mundur oleh pengguna jalan lain telah menjadi viral.

Dengan tunggakan pajak yang signifikan, pemilik Toyota Agya ini harus segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak semakin bertambah. Tanggal akhir PKB mobil ini jatuh tempo pada 8 November 2024 mendatang.

Semoga artikel ini memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat. Mari kita patuhi aturan lalu lintas dan selalu mematuhi kewajiban pajak demi keselamatan bersama di jalan raya. 🚗🚦

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini