Bagi masyarakat pemegang Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, ada kabar baik! Mulai besok, perpanjangan SIM mati dapat dilakukan tanpa harus membuat SIM baru. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.

Berikut informasi terkini mengenai perpanjangan SIM mati tanpa membuat baru:

  1. Periode Perpanjangan: Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 hingga 20 April 2024.

  2. Syarat Perpanjangan:

    • KTP asli dan dua lembar fotokopi SIM asli yang hendak diperpanjang.
    • Dua lembar fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas.
  3. Mekanisme Perpanjangan:

    • Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 hingga 20 April 2024.
  4. Biaya Perpanjangan:

    • SIM A: Rp 80.000
    • SIM B: Rp 80.000
    • SIM C: Rp 75.000
    • SIM D: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya perpanjangan SIM belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Jadi, bagi Anda yang SIM-nya mati pada periode tersebut, segera lakukan perpanjangan sesuai ketentuan di atas. Semoga informasi ini membantu dan selamat berkendara! 🚗📄

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini