Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang sopir Toyota Fortuner berpelat nomor TNI yang bersikap arogan dan sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain. Kejadian ini terjadi di KM 57 sebelum rest area, di mana sopir tersebut melintas di bahu jalan dan kemudian berbelok ke kanan, menabrak mobil yang ada di belakangnya.
Sopir Fortuner tersebut mengaku sebagai adik dari seorang jenderal dan bahkan mengancam akan ‘mencatat wajah’ penumpang mobil yang ditabraknya. Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melakukan identifikasi dan memastikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar atas nama Asep Adang, seorang Purnawirawan Pati.
Peraturan tentang penggunaan kendaraan dinas sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi aparatur negara. Penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Insiden ini membuka diskusi lebih luas tentang penggunaan pelat nomor instansi tertentu oleh masyarakat sipil dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktisi keselamatan berkendara menilai bahwa beberapa oknum memanfaatkan pelat nomor instansi untuk mendapatkan fasilitas kelancaran di jalan umum, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi petugas resmi dalam rangka tugas negara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan untuk kepentingan pribadi.