Pelat kendaraan dinas TNI sering menjadi sorotan karena kasus-kasus tertentu yang melibatkan penggunaan pelat ini. Sebagai warga negara yang baik, penting untuk kita mengenal dan memahami perbedaan pelat kendaraan dinas TNI, sehingga kita dapat mengidentifikasi dan memahami arti dari pelat-pelat tersebut.
Pelat Kendaraan Dinas TNI
Pelat kendaraan dinas TNI memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan pelat kendaraan sipil. Berikut adalah beberapa ciri khas dari pelat kendaraan dinas TNI:
- Mabes TNI: Pelat berwarna merah tanpa lambang di atasnya.
- TNI AD (Angkatan Darat): Pelat berwarna hijau dengan lambang bintang di atasnya.
- TNI AL (Angkatan Laut): Pelat berwarna biru muda dengan lambang jangkar di atasnya.
- TNI AU (Angkatan Udara): Pelat berwarna biru tua dengan lambang segilima putih berbingkai merah di atasnya.
Nomor pada pelat kendaraan dinas TNI terbagi menjadi dua bagian yang dipisahkan oleh tanda strip (-). Bagian pertama adalah nomor registrasi kendaraan, sementara dua digit di samping kanan merupakan kode satuan.
Kode Satuan pada Pelat Kendaraan Dinas TNI
Setiap kesatuan dalam TNI memiliki kode satuan yang berbeda-beda, contohnya:
- 00: Markas Besar TNI
- 01: Sekolah Staff dan Komando TNI
- 02: Akademi TNI
- 09: Badan Pembinaan Hukum TNI
- 10: Badan Perbekalan TNI
- V: Pasukan Pengamanan Presiden
Pengenalan ini penting agar kita dapat lebih menghargai dan mengerti fungsi dari setiap pelat kendaraan dinas yang kita lihat di jalan raya.
Kesimpulan
Memahami perbedaan pelat kendaraan dinas TNI adalah bagian dari pengetahuan umum yang baik untuk diketahui oleh masyarakat. Dengan pengetahuan ini, kita dapat memberikan penghormatan yang tepat kepada para anggota TNI yang sedang menjalankan tugasnya dan juga membantu dalam mengidentifikasi penggunaan pelat secara tidak sah.