Kecelakaan tragis yang terjadi di ruas Tol Batang telah mengakibatkan sopir bus Rosalia Indah dengan inisial JW ditetapkan sebagai tersangka. Insiden yang terjadi pada tanggal 11 April 2024 ini mengakibatkan tujuh penumpang meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut. Menurut keterangan dari Kombes Pol Sonny Irawan, sopir mengakui kelelahan dan sempat mengantuk sebelum kejadian.

Selain itu, PO Rosalia Indah selaku operator bus juga berpotensi mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini termasuk aturan bahwa sopir tidak boleh mengendarai lebih dari delapan jam tanpa istirahat yang memadai.

Kecelakaan ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab bersama dalam memastikan keselamatan di jalan raya, baik dari pihak pengemudi maupun perusahaan transportasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini