JAKARTA – Menjelang musim mudik Lebaran, layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menjadi pilihan utama bagi banyak masyarakat. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemudik yang menggunakan jasa bus AKAP, yaitu batasan berat maksimal barang bawaan.
Setiap operator bus AKAP memiliki aturan tersendiri mengenai batas berat barang bawaan yang diizinkan. Umumnya, penumpang diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram. Jika barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan.
Sebagai contoh, PO Sumber Alam menetapkan batas berat barang bawaan sekitar 20 kilogram atau setara dengan dua dus air mineral atau mie instan. Jika terdapat kelebihan, biaya tambahan yang dikenakan adalah Rp 2.000 per kilogram.
Sementara itu, operator bus lain seperti Sinar Jaya memiliki kebijakan yang berbeda. Berdasarkan informasi dari salah satu agen Sinar Jaya di Semarang, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan beban maksimal 10 kilogram.
Penting bagi para pemudik untuk memeriksa dan mematuhi aturan batas berat barang bawaan yang ditetapkan oleh operator bus pilihan mereka. Dengan demikian, proses mudik dapat berjalan lancar tanpa kendala biaya tambahan yang tidak terduga.