Pemilik Honda CR-V di Indonesia perlu mempersiapkan budget tahunan untuk membayar pajak kendaraannya. Berdasarkan informasi terbaru, pajak tahunan untuk Honda CR-V dengan kode mobil RS38 T CVT adalah sebesar Rp 8 jutaan. Kode ini merujuk pada Honda CR-V yang tercantum dalam situs Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Provinsi DKI Jakarta.

Rincian Pajak

  • PKB Pokok: Rp 8.323.900
  • SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
  • Total: Rp 8.466.900

Pajak ini berlaku untuk varian bensin serta terdaftar untuk kendaraan pertama di wilayah Jawa Barat. Untuk varian hybrid, total biaya pajak tahunan adalah sebesar Rp9.330.500.

Performa Honda CR-V

Honda CR-V 1.5L Turbo menggunakan mesin berkapasitas 1.5-liter direct-injected 4-Cylinder DOHC VTEC Turbo yang mampu menghasilkan tenaga maksimum 190 PS pada putaran mesin 6.000 rpm serta torsi maksimum 240 Nm pada putaran mesin 1.700-5.000 rpm.

Fitur Keselamatan

Honda CR-V dilengkapi dengan teknologi Honda SENSING yang mencakup Collision Mitigation Braking System (CMBS), Adaptive Cruise Control with Low-Speed Follow (ACC with LSF), dan lainnya, serta fitur keselamatan lain seperti Hill Descent Control dan 8 airbags.

Dengan performa tangguh dan fitur keselamatan canggih, Honda CR-V menjadi pilihan yang menarik bagi konsumen di Indonesia, meskipun dibarengi dengan pajak tahunan yang cukup signifikan.
.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini