Pada Senin pagi yang tragis, kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), melibatkan dua mobil dan satu bus, menewaskan 12 orang. Jasa Raharja, sebagai badan yang bertanggung jawab atas santunan kecelakaan lalu lintas, telah mengidentifikasi korban dan menjamin santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia dan Rp 20 juta untuk korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. "Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan," ujar Rivan.
Kecelakaan ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan di jalan raya. Mari kita semua berdoa bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.