Pemerintah Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan kebijakan dispensasi bagi pemudik yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama periode libur Lebaran. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan, pemudik tidak perlu khawatir karena mereka akan diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan setelah libur Lebaran berakhir.

Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023. Pelayanan akan ditutup mulai 8 April 2024 dan dibuka kembali pada 15 April 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Fitri, pada 19-25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru. Namun, apabila SIM tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka pemilik harus melakukan pembuatan SIM baru.

Penting untuk diingat bahwa membawa SIM saat berkendara adalah syarat mutlak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian juga mengingatkan untuk selalu membawa SIM untuk mengantisipasi razia serta sebagai bukti bahwa pengendara sudah memenuhi persyaratan dalam berkendara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini