Jakarta – Fenomena pengendara motor yang nekat melawan arah di jalan raya kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @aboutdkj menunjukkan sejumlah pengendara motor di Jalan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, yang dengan sengaja melawan arah. Dalam video tersebut, terlihat seorang pengendara motor yang berusaha menghentikan aksi tersebut dengan cara berpura-pura ada polisi di depan, sehingga pengendara lainnya terpaksa putar balik.
Melawan arah bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain dan pejalan kaki. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kebiasaan buruk ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan tertib lalu lintas dan mengindikasikan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menciptakan efek jera. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi masyarakat secara berkelanjutan adalah kunci untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.