Jakarta – Menjelang musim mudik, penting bagi Anda untuk memeriksa dan memastikan bahwa semua dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) telah siap dan tidak tertinggal. Hal ini dikarenakan jika dokumen tersebut ketinggalan, menunjukkannya melalui video call saat pemeriksaan tidak akan dianggap sah.

Menurut aturan yang berlaku, setiap pengendara wajib membawa dokumen-dokumen tersebut saat berkendara. SIM sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sementara itu, STNK adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan dan registrasi kendaraan.

Baru-baru ini, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK, bahkan jika mereka mencoba menunjukkannya melalui video call. Jika terjadi, pengendara tersebut akan dikenakan sanksi tilang.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa Anda telah membawa semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai perjalanan mudik Anda. Ini akan membantu menghindari kemungkinan hambatan dan denda selama perjalanan Anda.

Selamat mudik dan pastikan perjalanan Anda aman dan nyaman dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini