Dalam rangka menyambut libur Lebaran tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut kebijakan terbaru ini, bagi Anda yang terlambat melakukan perpanjangan SIM pada bulan ini, tidak perlu lagi melalui ujian teori dan praktik.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 236/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Dalam SKB tersebut, tanggal 10-11 April 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional, sementara tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 merupakan cuti bersama.
Selama periode libur dan cuti bersama tersebut, kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), gerai SIM, dan layanan SIM keliling tidak akan beroperasi. Oleh karena itu, jika masa berlaku SIM Anda habis selama periode tersebut, Anda akan mendapatkan dispensasi. Perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah libur Lebaran berakhir, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa libur Lebaran, akan diberikan masa tenggang waktu dengan mekanisme perpanjangan biasa tanpa harus menjalani ujian teori dan praktik. Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan perpanjangan SIM dapat diakses melalui aplikasi resmi atau mengunjungi gerai Satpas terdekat setelah libur Lebaran.