Pada tanggal 28 Maret 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan BBM jenis Pertamax di empat SPBU yang berlokasi di wilayah Jabodetabek. Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang melibatkan pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax dengan menambahkan pewarna agar warnanya menyerupai Pertamax asli.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah 29.046 liter BBM Pertamax palsu. Modus operandi yang digunakan adalah mencampurkan BBM bersubsidi Pertalite dengan zat pewarna, sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara Pertalite dan Pertamax yang dijual kepada konsumen.

Dampak jangka panjang dari kasus ini terhadap mobil konsumen sangat merugikan. Penggunaan BBM oplosan dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan karena tidak sesuai dengan spesifikasi bahan bakar yang seharusnya digunakan. Selain itu, hal ini juga dapat mempengaruhi garansi kendaraan, karena penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh produsen mobil.

Konsumen diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih SPBU serta memastikan kualitas BBM yang dibeli. Pemerintah dan pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi terbaru dari sumber berita Kompas.com dan Tempo.co.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini