Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ganjil genap (Gage) untuk mudik Lebaran tahun 2024, yang akan diberlakukan mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Namun, ada beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu yang dapat melenggang bebas tanpa terikat aturan ini. Berikut adalah daftar 10 jenis kendaraan yang mendapatkan keistimewaan tersebut:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia: Ini termasuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, dan DPD, serta Ketua MA, MK, dan MY.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional: Kendaraan ini bebas dari aturan Gage saat menjadi tamu negara.
- Kendaraan Dinas TNI/Polri: Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran: Saat sedang melaksanakan tugas, kendaraan ini dikecualikan dari aturan Gage.
- Ambulans: Kendaraan yang mengangkut orang sakit atau dalam keadaan darurat lainnya.
- Kendaraan Angkutan Umum: Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai: Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan energi bersih.
- Kendaraan Bertanda Khusus Penyandang Disabilitas: Memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.
- Kendaraan Operasional Pengelola Jalan Tol: Untuk memastikan kelancaran pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol.
- Kendaraan Angkutan Barang: Untuk mendukung kelancaran distribusi barang selama musim mudik.
Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang memenuhi kriteria tersebut.