Jakarta – Kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022 telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Kerugian ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kerusakan lingkungan yang parah di Bangka Belitung. Penambangan timah ilegal telah menyebabkan kerusakan ekologis dan ekonomi lingkungan di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Biaya pemulihan lingkungan pun menjadi tanggung jawab negara.

Investasi yang dibutuhkan untuk membangun pabrik mobil dengan kapasitas produksi besar hanya sekitar Rp 20 triliunan. Dengan demikian, kerugian akibat korupsi timah ini setara dengan nilai investasi untuk membangun 13 pabrik mobil listrik BYD atau pabrik Hyundai di Cikarang.

Kasus ini telah menetapkan tersangka, termasuk Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut dampak dan kerugian yang ditimbulkan oleh kasus korupsi ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini