Pada tanggal 31 Maret 2024, sebuah kasus penipuan bahan bakar terungkap di SPBU 34-17106, Jalan Ir Juanda, Bekasi. Bukan karena kebocoran tangki, melainkan ada unsur kesengajaan dari pihak truk tangki penyuplai yang mengoplos Pertalite dengan air. Sopir truk bernama NN dan MA diduga kuat melakukan kecurangan dengan menjual 1.800 liter Pertalite ilegal kepada EK seharga Rp 14 juta. Untuk menutupi kekurangan volume, mereka kemudian mengisi tangki dengan air.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pihak SPBU telah melakukan pemeriksaan dan memastikan SOP telah diikuti dengan benar. Namun, kejadian ini tetap berdampak pada konsumen yang mengalami kerugian karena bensin yang tercampur air.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk selalu waspada dan memastikan kualitas bahan bakar yang dibeli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini