Pada Rabu pagi, 27 Maret 2024, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama yang melibatkan sebuah truk dan beberapa kendaraan lain. Meskipun para korban kecelakaan ini dapat mengklaim asuransi, MI, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, tidak dapat menghindari tanggung jawab perdata atas perbuatannya.
Menurut Suhandi Sumantri, Executive Officer PT Sompo Insurance Indonesia, pihak asuransi korban berhak menuntut sopir truk atas kelalaiannya yang menyebabkan kerugian. Proses ini dikenal sebagai subrogasi, di mana asuransi dapat menuntut pihak penyebab kerugian setelah penanggung menyelesaikan kewajibannya kepada tertanggung.
Subrogasi merupakan salah satu prinsip asuransi yang tertuang dalam Pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dalam kasus ini, apabila asuransi telah membayar ganti rugi kepada korban, mereka memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari sopir truk sebagai pihak yang menyebabkan kerugian.
Kecelakaan ini melibatkan tujuh kendaraan, termasuk kendaraan komersial dan pribadi. Polisi telah memberikan keterangan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun ada dua orang yang mengalami luka ringan.
Sopir truk yang masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM pada saat kecelakaan, tidak ditahan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya meskipun telah menjadi tersangka. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan tertentu yang belum diungkapkan secara detail oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua sopir untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab atas kendaraan yang mereka operasikan agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa depan.