Di Indonesia, sopir truk diwajibkan memiliki jenis SIM tertentu untuk dapat mengemudi secara legal. Berdasarkan informasi terbaru, terdapat dua jenis SIM yang relevan bagi sopir truk: SIM B1 dan SIM B2.

SIM B1

SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Ini termasuk mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B2

Sementara itu, SIM B2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng. SIM ini juga berlaku untuk kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.

Kedua jenis SIM ini penting untuk memastikan bahwa sopir truk memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengemudi dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Informasi ini didasarkan pada sumber terpercaya dan terbaru dari detikOto dan kumparan.com, yang menyediakan panduan lengkap mengenai jenis-jenis SIM di Indonesia khususnya untuk sopir truk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini