Jakarta – Bagi Anda yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang telah habis pada tanggal 29 Maret 2024, ada kabar gembira. Pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru, yang berlaku mulai hari ini.

Menurut informasi terbaru dari detikOto, proses perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal tersebut. Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat satu hari, maka Anda diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Prosedur perpanjangan ini diberikan sebagai kompensasi karena layanan Satpas SIM tutup berkaitan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang berakhir pada 29 Maret 2024 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan.

Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk proses perpanjangan:

Syarat Perpanjangan:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas (dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
  • Surat lulus uji keterampilan simulator.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah Perpanjangan:

  1. Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.
  2. Lanjut ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
  3. Ikuti ujian teori dan praktik.
  4. Jika lulus, Anda dapat menuju bagian percetakan SIM.
  5. Jika belum lulus, Anda dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Biaya penerbitan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
  • SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu.
  • SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
  • SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Jadi, bagi Anda yang memiliki SIM yang mati pada tanggal 29 Maret 2024, jangan lewatkan kesempatan ini untuk melakukan perpanjangan tanpa harus repot membuat baru. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar agar proses dapat berjalan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini