Sebuah kasus yang sangat mencengangkan terungkap dari SPBU 34 di Tangerang, dimana telah terjadi pengoplosan bahan bakar Pertamax dengan zat pewarna selama hampir 2 tahun, dari Juni 2022 hingga Maret 2024. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencampuran zat pewarna di tangki penyimpanan di SPBU, dengan perbandingan 1.000 liter bahan bakar dioplos dengan 1 sendok zat pewarna.
Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto dari ITB menyatakan bahwa setiap dispenser di SPBU berasal dari tangki yang berbeda dan dibedakan dengan warna tutup tangki. Beliau menduga ada dua proses pengoplosan yang terjadi, baik itu dilakukan langsung di SPBU atau melibatkan truk tangki Pertamina dalam proses pencampuran bahan bakar dengan pewarna.
Pertamina Patra Niaga sebagai pendistribusi BBM telah menutup semua SPBU yang terlibat dan saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Gintings, menegaskan bahwa pihaknya akan serius menangani hal ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kualitas bahan bakar yang mereka beli dan juga integritas dari sistem distribusi bahan bakar nasional.