Kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk dan sembilan mobil penumpang di Gerbang Tol (GT) Halim Utama telah menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024 ini telah mengakibatkan polisi menetapkan sopir truk, berinisial MI, sebagai tersangka.

Menurut Yogi Krisdian, Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Suku Cadang PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), ada dua kemungkinan penyebab kecelakaan tersebut. Pertama adalah kegagalan sistem rem akibat kebocoran fluida atau ausnya kampas rem. Kedua, kapasitas pengereman yang tidak sesuai dengan beban yang harus direm, atau penggunaan suku cadang non-asli yang kualitasnya tidak terjamin.

MI sendiri telah memberikan pernyataan bahwa kondisi gas truk tidak berfungsi dengan baik saat kejadian, yang menyebabkan truk melaju tanpa kontrol hingga menabrak kendaraan di depannya. Namun, pernyataan ini diragukan oleh Yogi, yang menilai bahwa ide tentang tali gas yang terlepas adalah alibi yang tidak masuk akal.

Selain itu, diketahui bahwa MI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kecelakaan terjadi, yang menambah kompleksitas kasus ini.

Dengan adanya berbagai faktor yang mungkin berkontribusi pada kecelakaan ini, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini