Jakarta – Sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan sopir truk berinisial MI telah menarik perhatian publik. Kecelakaan ini terjadi di gerbang tol Halim Utama dan mengakibatkan kerusakan pada tujuh kendaraan. Sopir truk, yang baru berusia 18 tahun dan mengemudi tanpa SIM, telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut, bahkan sampai pada titik menawarkan untuk membeli semua mobil yang rusak.
Menurut keterangan MI, kecelakaan ini dipicu oleh tindakan seseorang yang memutus tali gas truknya sebagai lelucon. Setelah mencoba memperbaiki tali gas tersebut sendiri, MI mengaku truknya tidak bisa dikendalikan dengan baik, yang akhirnya menyebabkan kecelakaan tersebut. Meskipun rem truk dikatakan berfungsi normal, kecepatan tinggi truk tidak dapat dikurangi saat mendekati gerbang tol.
Korlantas Polri telah menetapkan MI sebagai tersangka dan kasus ini sedang disidik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sony Susmana, seorang praktisi keselamatan berkendara, menekankan bahwa perilaku ugal-ugalan seperti ini harus dihentikan dengan hukuman yang lebih berat dan tegas, termasuk blacklist pengemudi selama 10 tahun.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua pengemudi untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan mengemudi dengan hati-hati untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.