Pada tanggal 23 Maret 2024, sebuah insiden penusukan yang melibatkan seorang anggota polisi, Aiptu FN, dan dua orang debt collector terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian ini bermula ketika Aiptu FN, yang bertugas di Polres Lubuklinggau, tidak sengaja bertemu dengan dua debt collector yang dikenal sebagai Dedi dan Robert di parkiran Mall PS X Kota Palembang.
Menurut laporan, mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh Aiptu FN diduga menunggak cicilan selama dua tahun. Dedi dan Robert, yang diduga akan menarik mobil tersebut, kemudian mengejar Aiptu FN. Situasi menjadi tegang ketika Aiptu FN melakukan perlawanan dengan menusuk dan melepaskan tembakan ke arah korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa Aiptu FN telah ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya. Insiden ini telah menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat dan menjadi sorotan media.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini masih terus berkembang, dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap detail-detail lainnya.