Pada tanggal 27 Maret 2024, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama yang melibatkan sopir truk berusia 18 tahun yang tidak memiliki SIM. Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan pada beberapa kendaraan dan luka ringan pada dua orang.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang berat.
Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan ini dikenai Pasal 105 yang menyatakan bahwa kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp 1 juta. Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka ringan pada korban, sanksinya dapat meningkat menjadi pidana paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
Lebih lanjut, jika kecelakaan berakibat hilangnya nyawa, sanksi pidana yang diberikan adalah paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Operator truk juga akan ditindak karena memperkerjakan pengemudi di bawah umur.
Kecelakaan ini menjadi peringatan keras bagi para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.