Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, ada kabar baik untuk Anda! Jika Anda memiliki SIM yang telah mati atau masa berlakunya habis, Anda memiliki kesempatan untuk memperpanjangnya tanpa harus membuat baru. Ini adalah kesempatan langka yang tidak boleh dilewatkan.
Jadwal Perpanjangan SIM
Pelayanan perpanjangan SIM akan diliburkan pada tanggal 29 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih. Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, diberikan pengecualian untuk melakukan perpanjangan pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Menunjukkan SIM lama yang telah mati.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Hasil RIKKES Jasmani yang menunjukkan kondisi kesehatan fisik.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam tebal.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan ini untuk memperlancar proses perpanjangan SIM Anda.
Pentingnya Memperhatikan Jadwal dan Syarat
Jangan sampai terlewat kesempatan ini karena jika Anda melewatkannya, Anda harus membuat ulang SIM dengan mekanisme penerbitan baru sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Jadi, tandai kalender Anda dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan biarkan SIM Anda mati tanpa memanfaatkan kesempatan emas ini!