Sebuah insiden yang menarik perhatian publik terjadi baru-baru ini, di mana seorang pemotor menegur pengemudi mobil yang menggunakan sirene di jalan raya. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @outbrake.id pada tanggal 26 Maret 2024.

Dalam video tersebut, tampak sebuah mobil double cabin melaju di jalan raya sambil menyalakan sirene. Seorang pengendara motor kemudian menghampiri dan menegur pengemudi mobil tersebut karena sirene yang dinyalakan dinilai berisik dan mengganggu pengguna jalan lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat atau sirene pada kendaraan pribadi memang sudah dilarang kecuali untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Insiden ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa aturan lalu lintas harus dihormati demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Penggunaan sirene yang tidak sesuai aturan tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini