Menurut laporan terbaru, industri knalpot aftermarket di Indonesia mengalami penurunan penjualan yang signifikan, hingga 70 persen, akibat razia knalpot bising yang intensif oleh pihak kepolisian. Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan standar kebisingan yang diatur dalam SNI (Standar Nasional Indonesia).
Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro, menyatakan bahwa dampak dari razia tersebut tidak hanya berpengaruh pada penurunan penjualan, tetapi juga telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 70-80 persen pekerja di rumah produksi knalpot aftermarket. Sekitar 22 merek knalpot lokal yang tergabung dalam AKSI kini menghadapi tantangan besar untuk bertahan di tengah kondisi pasar yang sulit.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah menyoroti pentingnya standarisasi knalpot aftermarket melalui pemberian label SNI. Beliau berpendapat bahwa dengan adanya SNI, konsumen akan merasa lebih aman dalam membeli produk knalpot aftermarket karena tidak perlu khawatir akan razia. Ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan kembali dan memberikan kepastian hukum bagi para produsen.
Pemerintah bersama dengan AKSI kini sedang berupaya merumuskan standarisasi yang dapat mendorong pertumbuhan industri knalpot aftermarket, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi kebisingan yang berlaku. Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak dan membantu pemulihan ekonomi nasional.