Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan bahan bakar Pertalite bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa pemilik kendaraan berkapasitas mesin besar tidak layak menerima subsidi bahan bakar.

Sebelumnya, untuk membeli Pertalite, pemilik kendaraan harus mendaftarkan nomor polisi mobil mereka melalui aplikasi My Pertamina. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, aplikasi tersebut akan otomatis memblokir pembelian Pertalite bagi kendaraan yang tidak memenuhi kriteria.

Irto Gintings, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa saat ini pembelian masih dilakukan melalui aplikasi dan dicatat oleh petugas. "My Pertamina masih digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi," ujarnya.

Namun, terkait dengan pembatasan ini, Irto menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 sebelum menerapkan pemblokiran otomatis bagi mobil di atas 1.400 cc.

Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan, terutama bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang selama ini menikmati harga bahan bakar yang lebih murah. Mereka kini harus beralih ke bahan bakar non-subsidi seperti Pertamax yang memiliki harga lebih tinggi.

Kebijakan pembatasan Pertalite ini diharapkan dapat mengurangi beban subsidi pemerintah dan mengalokasikan anggaran subsidi tersebut untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini