Jakarta – Dalam respons terhadap insiden tragis yang menewaskan seorang bocah di Banten, karoseri Adiputro telah resmi mengeluarkan larangan pemasangan klakson telolet pada semua bus dan van yang diproduksi. Direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo, mengimbau melalui surat tertulis kepada seluruh jajaran produksi dan marketing untuk tidak lagi melayani permintaan pemasangan klakson telolet dari konsumen.
Peristiwa yang menjadi dasar keputusan ini adalah kecelakaan maut yang terjadi di Pelabuhan Merak, Banten, di mana seorang bocah berusia lima tahun tewas tertabrak bus saat berusaha meminta pengemudi untuk membunyikan klakson ‘telolet’. Kecelakaan tersebut diduga terjadi karena pengemudi tidak menyadari keberadaan bocah tersebut akibat blind spot.
Kementerian Perhubungan pun turut serta dalam mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator bus untuk menghentikan penggunaan klakson telolet. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menekankan bahwa penggunaan klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi pengemudi serta berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan udara pada rem kendaraan, sehingga mengurangi efektivitasnya.
Aturan penggunaan klakson di Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang menyatakan bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Keputusan Adiputro ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.