Di Indonesia, sering kali kita melihat kendaraan yang menyalakan lampu hazard saat terjadi hujan deras. Namun, apakah tindakan ini benar dan dapat menyebabkan kita ditilang oleh polisi?
Menurut Ipda Juza Agus Sugiharto dari Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, penggunaan lampu hazard seharusnya hanya dilakukan ketika kendaraan mengalami keadaan darurat, seperti berhenti di bahu jalan karena alasan tertentu. Penggunaan lampu hazard saat hujan deras tidak disarankan karena dapat membuat pengguna jalan lain bingung dan mengganggu konsentrasi.
Lampu hazard yang dinyalakan saat kendaraan berjalan dapat menyebabkan lampu sein tidak berfungsi dengan benar, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Meskipun demikian, sampai saat ini polisi belum pernah melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras, namun hanya memberikan teguran.
Penggunaan lampu hazard yang salah kaprah ini mungkin terjadi karena ketidaktahuan pengemudi akan fungsi sebenarnya dari lampu tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami aturan dan fungsi dari fitur-fitur kendaraan kita agar dapat berkendara dengan aman dan tidak menimbulkan kebingungan di jalan.