Jakarta – Setelah menjadi sorotan karena keluhan konsumen terkait lamanya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Subaru Indonesia kini telah melakukan perbaikan. Pada akhir tahun lalu, konsumen Subaru WRX mengeluhkan proses penerbitan surat-surat kepemilikan kendaraan yang memakan waktu hingga delapan bulan. Namun, kini Subaru Indonesia menjamin bahwa masa tunggu penerbitan STNK hanya sekitar tiga bulan.
General Manager (GM) Subaru Indonesia, Ismail Ashlan, menyatakan bahwa sebagai agen pemegang merek (APM) baru, masa tunggu yang lebih lama dari biasanya adalah hal yang normal. "Waktu itu karena kita APM baru terus dari sisi APM lamanya punya masalah yang belum diselesaikan, jadi ada tantangan khusus buat kita. Makanya model-model baru masa tunggunya bisa lebih dari 6 bulan. Itu yang bikin konsumen komplain," ujar Ismail.
Ismail menambahkan bahwa kini mereka telah berhasil mempercepat proses tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada konsumen serta media yang telah memberikan pengingat untuk perbaikan ini. "Tapi itu masalah tahun lalu, sekarang kalau beli Subaru surat-suratnya terbit tiga bulan. Jadi, berproses, kan karena pengingat dari teman-teman dan kustomer juga biar (terbitnya) nggak lama-lama," ungkapnya.
Sebagai merek yang belum lama ini comeback di Indonesia, Subaru berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen di Tanah Air dengan mendengarkan masukan dan melakukan perbaikan. Di Indonesia, Subaru memiliki enam produk andalan yang dipasarkan ke konsumen, yaitu Subaru Crosstrek, Forester, Outback, BRZ, WRX Sedan dan WRX Wagon. Semua produk tersebut masih berstatus impor utuh atau completely built up (CBU) dari negara produsen.