Penggunaan STNK digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) telah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mengakses informasi tentang kendaraan mereka. Namun, terdapat kebingungan di kalangan pengendara terkait keberlakuan STNK digital saat ditilang.
Menurut pernyataan terbaru dari Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet, STNK digital tidak dapat dijadikan bukti sah saat pengemudi ditilang. Pengemudi masih diwajibkan untuk membawa dokumen fisik STNK saat berkendara. Hal ini sesuai dengan Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen fisik saat dilakukan pemeriksaan.
Pelanggaran atas ketidaksesuaian ini dapat mengakibatkan denda sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 288. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa di masa depan STNK digital akan diakui sebagai bukti sah dalam berkendara sejalan dengan perkembangan teknologi digital.
Informasi ini penting bagi para pengendara untuk memastikan mereka selalu membawa dokumen fisik STNK untuk menghindari denda dan mematuhi aturan yang berlaku.