Jakarta – Setiap pengemudi diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. Namun, bagaimana jika STNK tersebut tertinggal? Apakah pengemudi boleh menunjukkan STNK digital atau melalui video call saat ditilang?
Menurut Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5, pengemudi wajib menunjukkan STNK fisik saat dilakukan pemeriksaan. STNK digital yang tersedia di aplikasi tidak dianggap sebagai bukti yang sah. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet, menegaskan bahwa pengemudi yang ditilang tidak dapat menggunakan video call untuk menunjukkan STNK yang tertinggal.
Meskipun ada kemungkinan perubahan aturan di masa depan seiring dengan perkembangan digital, hingga saat ini peraturan tersebut masih berlaku. Pengemudi yang tidak membawa STNK fisik terancam hukuman sesuai dengan Pasal 288, yaitu denda sebesar Rp 500.000.
Dengan demikian, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu memastikan bahwa mereka membawa STNK fisik setiap kali berkendara untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.