Dengan mendekatnya hari raya Lebaran, banyak pembeli mobil baru yang khawatir tidak akan menerima pelat nomor resmi mereka tepat waktu. Namun, ada solusi bagi mereka yang membeli mobil baru mendekati Lebaran. Pemerintah telah menyediakan opsi pelat nomor sementara yang memungkinkan kendaraan baru digunakan sementara menunggu pelat resmi.
Pelat nomor sementara ini, atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), berfungsi sebagai pengganti sementara STNK yang masih dalam proses pembuatan. STCK ini legal dan diakui oleh pihak berwenang, memungkinkan pemilik mobil baru untuk tetap menggunakan kendaraannya, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.
Proses mendapatkan STCK cukup sederhana. Pembeli dapat mengajukan permohonan melalui dealer tempat mereka membeli mobil. Dealer biasanya akan menangani proses ini dan memberikan pelat nomor sementara serta surat jalan resmi. Biaya untuk layanan ini bervariasi, tergantung pada dealer dan wilayah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pelat nomor sementara dan surat jalan memiliki batasan geografis. Misalnya, jika pelat diterbitkan di Jakarta, maka hanya berlaku untuk area Jabodetabek. Jika pemilik mobil berencana untuk mudik ke luar area tersebut, mereka harus mengajukan surat jalan tambahan di wilayah tujuan.
Penting juga untuk diingat bahwa meskipun pelat nomor sementara memberikan kenyamanan, ada risiko tertentu. Kendaraan dengan pelat sementara mungkin masih berisiko ditilang jika digunakan untuk perjalanan jauh ke luar kota, terutama jika tidak memiliki surat jalan yang sesuai untuk daerah tersebut.
Dengan perencanaan yang baik dan pemahaman tentang aturan yang berlaku, pelat nomor sementara bisa menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin menikmati mobil baru mereka selama musim Lebaran. Pastikan untuk berkonsultasi dengan dealer Anda untuk informasi lebih lanjut dan untuk memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur telah diikuti dengan benar.