Sebuah kecelakaan yang melibatkan Porsche 911 Carrera S Cabriolet dan Nissan Grand Livina terjadi di Tol Kejapanan menuju Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Insiden ini menarik perhatian publik tidak hanya karena kerusakan yang ditimbulkan, tetapi juga karena pajak tahunan yang signifikan dari kendaraan mewah tersebut.
Porsche 911 Carrera S Cabriolet, yang terlibat dalam kecelakaan, diketahui memiliki pajak kendaraan bermotor pokok sebesar Rp 47.139.800 per tahun, ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Kecelakaan ini dipicu oleh perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dari pengemudi Porsche, yang masih berstatus mahasiswa berusia 18 tahun.
Dari segi spesifikasi, Porsche 911 Carrera S Cabriolet dibekali dengan mesin enam silinder berkapasitas 2.981 cc, mampu menghasilkan tenaga puncak 450 PS dengan torsi maksimal 530 Nm. Performa ini memungkinkan mobil untuk berakselerasi dari 0 hingga 100 km/jam dalam waktu 3,9 detik, atau bahkan 3,7 detik dengan paket Sport Chrono.
Sementara itu, Nissan Grand Livina yang menjadi korban tabrakan, memiliki biaya pajak tahunan yang jauh lebih rendah, berkisar antara Rp 1.617.000 hingga Rp 4.662.000 untuk berbagai tipe.
Kecelakaan ini mengingatkan kembali akan pentingnya kesadaran dalam berkendara, terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki performa tinggi. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap pengemudi harus mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.