Tragedi mengenaskan terjadi di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, ketika seorang bocah berusia 5 tahun yang berinisial R meninggal dunia setelah terlindas bus. Insiden ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024, dan telah menimbulkan kekhawatiran serta duka yang mendalam di kalangan masyarakat.
Menurut laporan yang dihimpun, korban berlari mendekati bus AKAP PO Sinar Dempo dengan nomor polisi BG 7144 W dalam upaya untuk mendengarkan suara klakson telolet yang populer di kalangan anak-anak. Namun, naas, bocah tersebut tersenggol oleh bus yang sedang bergerak dan terjatuh, yang kemudian menyebabkan ia terlindas oleh ban belakang bus tersebut.
Kejadian ini telah memicu diskusi tentang keselamatan di jalan raya, khususnya terkait dengan fenomena klakson telolet yang telah menjadi tren di kalangan penggemar bus. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyerukan agar pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melarang penggunaan klakson telolet di jalan raya. Menurutnya, meskipun klakson telolet dapat terdengar menghibur, namun memiliki potensi yang besar untuk membahayakan nyawa, terutama anak-anak yang sering kali tidak menyadari bahaya yang ada.
Insiden ini juga telah mengundang perhatian dari pihak kepolisian, yang melalui Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban meninggal di tempat kejadian.
Tragedi ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam berlalu lintas, serta mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak saat berada di dekat jalan raya. Kita semua berduka atas kehilangan yang tidak tergantikan ini dan berharap agar tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang di masa depan.