Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan sebuah mobil LCGC (Low Cost Green Car) berwarna hitam menggunakan strobo di jalan tol menjadi viral di media sosial. Kejadian ini memicu kemarahan warganet karena penggunaan strobo oleh kendaraan sipil merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang jelas.

Dalam video tersebut, pengemudi LCGC terlihat menyalakan lampu strobo sambil berkendara di lajur paling kanan. Pengemudi tersebut juga beberapa kali menyalakan lampu dim untuk meminta jalan dari pengguna mobil lain. Namun, ketika mobil di depannya tidak memberikan jalan, pengemudi LCGC tersebut melakukan manuver mendahului dari sisi kiri.

Aksi pengemudi ini tidak hanya menunjukkan perilaku yang tidak bertanggung jawab tetapi juga melanggar aturan yang ada. Menurut Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan petugas kepolisian, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran. Penggunaan lampu strobo oleh kendaraan sipil, seperti yang terlihat dalam video, adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Insiden ini mengingatkan kita semua akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. Penggunaan atribut seperti strobo dan sirene oleh kendaraan sipil dapat menimbulkan kebingungan dan bahkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengemudi untuk mengikuti aturan yang berlaku dan menggunakan atribut kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini