Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rian Mahendra, bos PO MTI, terungkap bahwa ia tidak memenuhi panggilan polisi meskipun sebelumnya ia tampak menantang untuk segera mendapatkan panggilan tersebut. Rian Mahendra, yang merupakan putra dari Haji Haryanto, dilaporkan oleh PO Sembodo atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 2,2 miliar.
Kasus ini bermula dari kerjasama antara PO Sembodo dan Rian Mahendra, di mana Rian diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran rutin dan tidak memberikan saham 49 persen sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu, Rian juga dituduh telah membawa kabur dua unit bus yang dipinjamkan oleh PO Sembodo.
Kuasa hukum PO Sembodo, Khairul Imam, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan di Polda Metro Jaya dan beberapa saksi telah dimintai keterangan. Namun, Rian Mahendra belum juga memenuhi panggilan polisi yang telah dikirimkan. Pihak penyidik berencana untuk mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rian Mahendra.
Sebelumnya, Rian Mahendra telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi panggilan polisi dan menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Namun, kenyataannya saat ini ia belum juga memenuhi panggilan tersebut. Di sisi lain, Haji Haryanto, ayah sekaligus mantan bos Rian di PO Haryanto, menegaskan bahwa ia tidak ingin terseret dalam kasus ini.
PO Sembodo, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa mereka belum membuka opsi damai dan ingin kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian.