Pajak tahunan untuk mobil listrik Wuling BinguoEV di Indonesia tercatat sangat terjangkau, hanya sebesar Rp 143 ribu. Keringanan pajak ini merupakan bagian dari insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong transisi ke kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan polusi udara. Sebagai bagian dari kebijakan ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Detail Pajak Wuling BinguoEV

Untuk Wuling BinguoEV, pajak tahunan yang dikenakan hanya terdiri dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Komponen lain dalam susunan pajak tahunan, seperti PKB, tidak dikenakan.

Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik

Berdasarkan Permendagri terbaru, pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari pembayaran PKB, yang biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. Misalnya, jika Wuling BinguoEV tidak mendapat insentif, PKB yang harus dibayar adalah sekitar Rp 5,32 juta. Namun, dengan aturan baru, PKB yang dikenakan adalah 0% dari dasar pengenaan PKB.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan mempercepat pencapaian target nasional untuk pengurangan emisi. Dengan biaya pajak tahunan yang rendah, Wuling BinguoEV menjadi lebih menarik bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Kesimpulan

Insentif pajak yang diberikan pemerintah telah berhasil membuat biaya pajak tahunan untuk Wuling BinguoEV sangat terjangkau. Ini merupakan langkah positif yang mendukung inisiatif kendaraan listrik di Indonesia dan membantu masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini